Pendaftaran

No. SK: 188.4/01/24.08/2024

  1. KTP, KK, Kartu BPJS, Kartu berobat

  1. Pasien datang
  2. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu
  3. Pasien mendaftar di anjungan pendaftaran mandiri dan memilih poli yang dituju
  4. Pasien mendapatkan nomor antrian
  5. Pasien menunggu panggilan poli

Pasien/pengunjung Baru : 8 menit 

 Pasien/pengunjung Lama : 4 menit

Sesuai Perbup No. 13 Tahun 2023

Pendaftaran pasien

A. Pengaduan 1. SMS Center : 085335585216 2. Email: pkm.Pagerwojo@gmail.com 3. Telepon : (0355) 411020 4. Instagram : @puskesmas_Pagerwojo 5. Kontak pengaduan/kotak saran yang dipasang di ruang tunggu puskesmas 6. Melapor secara langsung kepada pemberi layanan dengan menulis di buku keluhan penerima layanan yang sudah dipersiapkan di unit layanan 7. Melalui surat dengan alamat puskesmas Pagerwojo jln Raya Mulyosari Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung 8. Langsung melapor secara lisan B. Tanggapan/penanganan pengaduan diklarifikasi melalui : 1. Telephone. 2. Tertulis/surat bila alamat pengadu jelas. 3. Langsung kepada pelapor dengan lisan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store